News

Mahasiswa Tolak Perpanjangan Masa Jabatan Kades

SIBER NUSANTARA, Jakarta Revisi Undang-Undang Desa yang memuat perpanjangan masa jabatan kepala desa (kades) kini telah menjadi RUU inisiatif DPR. Kelompok mahasiswa ini menolak perpanjangan masa jabatan kades karena usulan ini dinilai sarat kepentingan transaksional pemilu.

RUU itu adalah RUU Nomor 6 Tahun 2014 tentan Desa dan telah disepakati menjadi RUU inisiatif DPR melalui rapat paripurna pada Selasa (11/7) kemarin. Adalah kelompok Asosiasi Mahasiswa Hukum Tata Negara-Seluruh Indonesia (AMHTN-SI) yang mengkritisi muatan RUU Desa itu. Perpanjangan masa jabatan kades dinilai tidak urgen.

“Ini tetap sarat dengan kepentingan transaksional jabatan dalam lelang suara Pemilu antara desa dan parlemen, karena tuntutannya saja tidak memiliki dasar yang kuat, fundamentum petendi (dasar tuntutan)-nya itu apa?” kata Koordinator Pengurus Kajian dan Analisis Kebijakan Publik AMHTN-SI, A Fahrur Rozi, dalam keterangan tertulis, Rabu (12/7/2023).

Dalih perpanjangan masa jabatan kepala desa adalah menjaga stabilitas dan pembangunan desa. Soalnya, masa jabatan yang sekarang yakni enam tahun tidak cukup karena rawan kena dampak residu polarisasi pemilu. Menurut AMHTN-SI, dalih itu tidak logis.

Kalau hal tersebut terjadi, kata Rozi, DPR telah membiarkan dua kemungkaran politik terjadi. Pertama mengamini sekaligus membiarkan konservatisme dan taklid buta politik masyarakat desa berkelanjutan. Kedua membatasi/menjadikan lama terjadinya sirkulasi kepemimpinan dan evaluasi pemerintahan.

“Mahkamah Konstitusi dalam putusannya memang mengukur konstitusionalitas jabatan kades tidak melalui konstitusi melainkan undang-undang. Tapi subtansinya adalah, sirkulasi dan evaluasi. Artinya, jika rakyat tidak nyaman dengan kadesnya, dalam 6 tahun mereka dapat menggantinya lagi. 9 tahun adalah waktu yang lama untuk menjalankan substansi konstitusi tersebut,” kata Rozi.

Agar tidak terjadi polarisasi politik yang mengganggu periode enam tahun masa jabatan desa, maka yang perlu dilakukan bukan memperpanjang periode enam tahun menjadi sembilan tahun, tapi mengadakan pendidikan politik yang baik. Anggota DPR bertanggung jawab untuk memberi pendidikan politik di masa reses parlemen.

“Stabilitas politik desa dapat dibangun dalam kesadaran yang utuh. Ini tentu lebih baik dari pada memperpanjang jabatan kades. Tidak ada kepastian jabatan yang lama dapat memperbaiki stabilitas politik desa,” kata Rozi.[]

Redaksi

Recent Posts

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…

9 jam ago

Polsek Blang Mangat Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…

9 jam ago

Bimbingan Rohani di Rutan Polres Lhokseumawe, Upaya Menyadarkan dan Membina Tahanan

Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…

9 jam ago

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…

9 jam ago

Debat Kedua, Ayah Wa-Panyang Paparkan Wacana Atasi Banjir dan Ilegal Logging di Aceh Utara

  LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…

11 jam ago

Ketua KIP Aceh Utara: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

LHOKSUKON  - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…

11 jam ago