JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) terkait perpanjangan masa jabatan Mayjen (Purn) Achmad Marzuki sebagai Penjabat Gubernur Aceh, Rabu (5/7/2023). Achmad Marzuki akan memimpin Aceh selama satu tahun ke depan.
Kepala Pusat Penerangan Kemendagri, Benni Irwan mengatakan, Achmad Marzuki diperpanjang masa jabatannya sebagai Penjabat Gubernur Aceh untuk paling lambat satu tahun ke depan.
“Keppres tersebut diserahkan langsung oleh Sekjen Kemendagri, Suhajar Diantoro, di Kantor Kemendagri,”ujarnya.
Sebagaimana diketahui, nama Achmad Marzuki tidak termasuk dalam usulan DPR Aceh. Pada saat itu, DPR Aceh hanya mengusulkan calon tunggal Pj Gubernur, yaitu Sekda Aceh Bustami.
Namun, dalam prosesnya, Kemendagri malah mengusulkan tiga nama kepada Presiden, yaitu Achmad Marzuki, Bustami, dan Dirjen Bina Administrasi Kewilayahan Kemendagri, Syafrizal.[]
LHOKSEUMAWE - Sebanyak 18 tim tunggal bulu tangkis dari Sekolah Menengah Pertama (SMP) se Kota…
LHOKSEUMAWE - Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Badan Pengelolaan Keuangan Aceh (BPKA) Wilayah V…
Aceh Utara – Kaposubsektor Banda Baro, Ipda Syukrullah, bersama sejumlah unsur Forkopimcam, melakukan pemantauan langsung…
Lhokseumawe – Dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan nasional, Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto,…
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…
Aceh Utara – Dalam upaya mendukung ketahanan pangan nasional, Polsek Dewantra menggencarkan program pemberdayaan sektor…