LHOKSEUMAWE – Personel Polsek Nisam memasang spanduk himbauan waspada aksi curanmor dan larangan menjual petasan di lokasi publik dan tempat ibadah di Kecamatan Nisam, Aceh Utara, wilayah hukum Polres Lhokseumawe, Jumat (31/3/2023).
Kapolres Lhokseumawe, AKBP Henki Ismanto, SIK melalui Kapolsek Nisam, Ipda Wahyudi, S.Sos mengatakan, spanduk tersebut berisi pesan kepada masyarakat pengguna kendaraan bermotor, pastikan kendaraan sudah terkunci saat diparkir dan gunakan kunci pengaman ganda.
“Parkirlah kendaraan di tempat yang mudah dilihat dan diawasi serta jangan meninggalkan barang berharga pada saat memarkirkan kendaraan,” ujarnya.
Selain itu, kata Kapolsek, himbauan juga disampaikan kepada pedagang kembang api yang ditempelkan di pasar serta tempat lainnya. Pedagang diminta agar tidak menjual petasan selama bulan suci Ramadhan, karena dapat menganggu kenyamanan masyarakat saat beribadah, terutama di malam hari.
“Saya minta pedagang kembang api dapat mengindahkan himbauan ini, jika kedapatan maka jajaran Polsek Nisam akan melakukan penindakan,” tegas Ipda Wahyudi.
ACEH UTARA - Unit Donor Darah Palang Merah Indonesia (UDD PMI) Aceh Utara, Provinsi Aceh,…
LHOKSUKON - Sidang kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Maisarah, mantan Bendahara Dinas Kesehatan (Dinkes) Aceh…
LHOKSEUMAWE - Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Malikussaleh, menggelar diskusi wacana…
LHOKSEUMAWE – Kapolsek Banda Sakti, IPTU Zul Akbar, mewakili Kapolres Lhokseumawe menghadiri Upacara Peringatan Hari…
LHOKSUKON -Tiga perangkat desa asal Gampong Sah Raja, Kecamatan Pante Bidari, Aceh Timur, yang akan…
LHOKSUKON - J (33) warga Desa Lueng Sa, Kecamatan Madat, Kabupaten Aceh Timur, ditangkap Satuan…