Categories: News

Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi

Aceh Utara – Polres Lhokseumawe berhasil mengungkap dan menangkap tiga orang pelaku yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis bio solar. Ketiga tersangka, yakni IW (43), MI (20), dan MY (49). Mereka ditangkap di Gampong Blang Dalam, Kecamatan Nisam, Kabupaten Aceh Utara, Rabu (6/11/2024) sekitar pukul 00.30 WIB.

Kapolres Lhokseumawe AKBP Henki Ismanto, S.I.K melalui Kasat Reskrim IPTU Yudha Prasatya, S.H mengatakan, penangkapan ini berawal dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas penimbunan BBM bersubsidi di lokasi tersebut. Menindaklanjuti informasi itu, tim Unit III Tipiter Sat Reskrim Polres Lhokseumawe segera menuju lokasi dan melakukan penangkapan serta penggeledahan di gudang yang diduga menjadi tempat penyimpanan bio solar bersubsidi.

Di tempat kejadian perkara (TKP), sebut IPTU Yudha, petugas menemukan 22 jerigen plastik berisi BBM bio solar bersubsidi, dengan total mencapai 618 liter. Barang bukti lainnya yang diamankan meliputi uang tunai sebesar Rp3.200.000 dan satu unit truk yang digunakan untuk mengangkut BBM.

Hasil pemeriksaan awal, kata IPTU Yudha, menunjukkan bahwa MI, yang bekerja sebagai petugas pengisian BBM di sebuah SPBU di Lhokseumawe, mengisi jerigen berukuran 10 liter dengan bio solar subsidi setiap kali bekerja dalam shift. BBM tersebut kemudian dijual kepada IW dengan harga Rp 8.000 per liter. Dalam proses pengangkutan BBM ke gudang penyimpanan, mereka dibantu oleh MY.

Lanjutnya, mereka dijerat dengan Pasal yang di persangkakan yaitu pasal 55 U.U. RI. Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi yo UU. RI. No. 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Pemerintah Pengganti Undang – Undang No 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang – Undang Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 KUHPidana.

Ketiga pelaku kini ditahan di Polres Lhokseumawe bersama barang bukti untuk proses penyidikan lebih lanjut dan terancam pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar, pungkasnya.

Artikel Polres Lhokseumawe Tangkap Tiga Tersangka Penimbunan BBM Bersubsidi pertama kali tampil pada Tribratanews Polres Lhokseumawe.

Recent Posts

Sat Pol Airud Polres Lhokseumawe Gelar Patroli di Pasar Ikan Pusong Baru dan PPI Pusong Lama

LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…

48 menit ago

Polsek Blang Mangat Bangun Kedekatan dengan Anak-Anak melalui Program Polisi Sahabat Anak

LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…

50 menit ago

Bimbingan Rohani di Rutan Polres Lhokseumawe, Upaya Menyadarkan dan Membina Tahanan

Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…

53 menit ago

Wakapolda Aceh Tinjau Kesiapan Pilkada di Kota Lhokseumawe

Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…

56 menit ago

Debat Kedua, Ayah Wa-Panyang Paparkan Wacana Atasi Banjir dan Ilegal Logging di Aceh Utara

  LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…

2 jam ago

Ketua KIP Aceh Utara: Tidak Ada Lagi Kampanye di Masa Tenang

LHOKSUKON  - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…

3 jam ago