Aceh Utara – Dalam rangka persiapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak tahun 2024, Panitia Pengawas Pemilihan Lapangan (PPL) di Kabupaten Aceh Utara membuka pendaftaran bagi warga negara Indonesia yang memenuhi syarat untuk menjadi calon Pengawas Pemilihan Lapangan.
Pendaftaran ini dibuka sebagai bagian dari pelaksanaan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh serta Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2018 yang mengatur perubahan dalam penyelenggaraan pemilihan umum di Aceh.
Calon peserta diharuskan memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya berusia minimal 25 tahun, setia kepada Pancasila, memiliki integritas tinggi, dan berpendidikan paling rendah SLTA atau sederajat.
Selain itu, pelamar harus berdomisili di kecamatan yang bersangkutan, sehat jasmani dan rohani, serta tidak memiliki riwayat sebagai anggota partai politik dalam lima tahun terakhir.
Mereka juga diwajibkan untuk tidak pernah terlibat dalam tindak pidana yang diancam dengan hukuman penjara lima tahun atau lebih.
Proses pendaftaran akan berlangsung mulai tanggal 29 hingga 31 Agustus 2024, dengan waktu penerimaan dari pukul 08.00 hingga 17.00 WIB.
Calon pelamar dapat mengajukan dokumen pendaftaran secara langsung ke Sekretariat Panwaslih Kecamatan se-Kabupaten Aceh Utara atau mengirimkan secara online melalui email yang telah ditentukan.
Formulir pendaftaran serta informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi Panwaslih Aceh Utara di https://panwaslih.acehutara.go.id/. Panitia menegaskan bahwa seluruh proses pendaftaran dan seleksi ini tidak dipungut biaya.
Dengan dibukanya pendaftaran ini, diharapkan masyarakat yang memiliki kompetensi dan integritas tinggi dapat berpartisipasi dalam menjaga integritas pelaksanaan Pilkada 2024.
Dalam hal dokumen pendaftaran calon dikirimkan melalui online, maka calon pendaftar tersebut wajib menyampaikan dokumen fisik sebelum pelaksanaan tes wawancara dengan syarat telah di nyatakan lulus administrasi.
Sebagai informasi tambahan, dokumen persyaratan dibuat masing masing rangkap 3 terdiri satu rangkap asli, dua rangkap foto kopi. (ADV)