Islam merupakan agama yang telah diatur dengan sedemikian rupa. Aturan tersebut tidak hanya berlaku pada perkara akidah saja tetapi juga dikembangkan dalam ranah politik. Keberadaan politik Islam diakui secara luas oleh para ahli dan praktisi politik.
Perbincangan mengenai politik Islam selalu terhubung dengan hukum Allah sehingga melahirkan berbagai model teori dan pemikiran. Salah satu model dan ide substansial yang sering diperdebatkan adalah konsep kekuasaan dan kedaulatan yang paling tinggi, yaitu kekuasaan dan kedaulatan milik Allah SWT
Urusan politik dan kenegaraan dalam ajaran syari’at Islam umumnya sudah ada di dalam al-Qur’an dan Hadis Nabi, namun karena penerapannya yang belum jelas jadi menimbulkan banyak interpretasi dan pemahaman baru terkait hal ini sehingga memberi gambaran bahwa diperlukannya suatu pemahaman yang evaluatif dan rasional dalam mengkaji ayat-ayat al-Qur’an tentang kekuasaan dan kedaulatan milik Allah SWT,
Adapun ayat-ayat al-Qur’an yang dibahas dalam tulisan ini adalah; QS. Al-Nisa’ (4) : 78, Al-An’am (6) : 62, Yasin (36) : 83, Al-A’raf (7) : 4, dan Al-Ahzab (33) : 36.
Dalam ayat-ayat ini Allah memberitahukan bahwa kekuasaan manusia di muka bumi ini hanyalah merupakan titipan yang sewaktu-waktu dapat diambil kembali. Oleh karena itu, sudah menjadi hak Allah untuk memberikan nikmat atau kebaikan dan menurunkan suatu bencana kepada mereka yang Allah kehendaki karena Allah memiliki kekuasaan.
Dengan demikian, melalui ayat ini Allah menyatakan, jika manusia diberikan amanah, wajib mempertangungjawabkan amanah yang diberikan. Baik buruknya perbuatan manusia, pada akhirnya akan dikembalikan kepada Allah untuk dipertanggungjawabkan. karena Allah adalah pemilik segala hukum yang berlaku dan pembuat perhitungan yang paling cepat.
Allah mengetahui segala kebaikan dan keburukan terhadap ciptaanNya, sementara manusia tidak mengetahui apapun. Sehingga siapapun yang mengikuti aturan dan hukum-hukum Allah akan selamat baik di dunia maupun di akhirat. Sedangkan orang yang berusaha untuk menentang kekuasaan Allah, termasuk golongan orang-orang yang rugi dan sesat dari jalan Allah.
Berdasarkan ayat-ayat yang membahas tentang kekuasaan Allah Swt., disimpulkan bahwa manusia berkuasa di bumi merupakan khalifah yang diberi amanah oleh Allah SWT. Ketetapan dari Allah tidak bisa diganggu gugat karena kekuasaan dan kedaulatan tertinggi ada pada Allah dan tidak terbatas. Allah memiliki kekuasaan dan kedaulatan terhadap kekuasaan dan kedaulatan manusia serta baik buruknya kebijakan dalam kekuasaan manusia pada akhirnya akan dikembalikan kepada Allah.
Manusia yang diamanahkan kepadanya berupa kekuasaan dan kedaulatan haruslah memiliki sikap tanggungjawab karena segalanya akan dipertanggungjawabkan di hadapan Allah SWT kelak.
Melalui rasulnya, Allah SWT telah menyampaikan ajaran dan tuntunan hidup yang benar kepada manusia, agar mereka mentaatinya dan tidak melanggar ketentuan-ketentuan Sllah SWT di muka bumi.
Namun, kenyataan yang terjadi dewasa ini, kepemimpinan manusia pada saat ini ada justru berbanding terbalik dengan nilai-nilai yang diajarkan oleh al-Qur’an itu sendiri. Manusia telah banyak menyalahi peraturan dan hukum dari Allah, dimana mereka membuat peraturan dan hukum sesuai kehendak mereka sendiri, seperti hukum diperbolehkannya menikah sesama jenis (LGBT), pernikahan beda agama, prostitusi, dan korupsi dilegalkan
Seharusnya kepemimpinan yang ideal itu sesuai dan sejalan dengan hukum-hukum Allah. Karena seperti tujuan utamanya al-Qur’an adalah untuk menciptakan perdamaian di muka bumi, sehingga konsep kepemimpinan/ politik telah diatur dengan sempurna agar terciptanya kemaslahatan sesama manusia.
Oleh karena itu, melalui ayat-Nya Allah SWT mengajarkan manusia cara terbaik dalam memimpin, yaitu dengan musyawarah baik secara vertikal (hablum min Allah) maupun horizontal (hablum minan nas). Musyawarah secara vertikal adalah dengan merujuk kepada hukum Allah melalui al-Qur’an, dengan tidak menentang kekuasaan dan kedaulatan Allah karena sesungguhnya Allah Maha Mengetahui dan menyalahi ketetapan Allah merupakan suatu kerugian yang nyata. Sedangkan musyawarah secara horizontal adalah musyawarah yang sebagaimana biasanya dilakukan oleh manusia untuk mendapatkan keputusan bersama.(*)
LHOKSEUMAWE – Guna menciptakan rasa aman dan menjaga ketertiban, tiga personel Sat Pol Airud Polres…
LHOKSEUMAWE – Dalam upaya mendekatkan diri dengan masyarakat sejak usia dini, Polsek Blang Mangat melaksanakan…
Lhokseumawe – Personil Sat Tahti Polres Lhokseumawe kembali melaksanakan kegiatan rutin bimbingan rohani kepada para…
Lhokseumawe – Wakapolda Aceh, Brigjen Pol. Misbahul Munauwar, S.H., bersama rombongan melakukan kunjungan ke kantor…
LHOKSUKON - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh Utara menggelar debat publik kedua pasangan calon…
LHOKSUKON - Jumlah dana debat publik kedua Pilkada Aceh Utara Rp 299,5 juta, sama persis…